Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya

tiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Nantinya, tiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapat stiker tersebut.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Mudik Adalah Bentuk Rasa Cinta Ke Keluarga

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik.

Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5/2021).

BERITA REKOMENDASI

Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Penerbangan Penumpang di Periode Larangan Mudik

Masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Budi menambahkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Dalam link formulir tersebut, perusahaan transportasi bisa mengajukan stiker dengan mengisi data perusahaan hingga alamat perusahaan itu berlokasi.


Meski gratis, pengajuan stiker ini bukan serta merta membolehkan perusahaan otobus untuk mengangkut pemudik. Tapi, ini sebagai syarat perjalanan bagi bus untuk mengangkut orang yang melakukan perjalanan dinas bukan mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” imbuh Budi.

"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas