Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e- SPT.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Instagram @ditjenpajakri
Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan terimakasih kepada para wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin, Selasa (4/5/2021).

Neilmaldrin menyatakan, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. 

Baca juga: Setoran Pajak Pertamina EP Cepu ke Negara Rp 5,2 Triliun

"Atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan," jelasnya.

Baca juga: Penggelapan Pajak 790 Juta Yen Oleh 80 Kontraktor Perorangan Osaka Jepang

Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. 

Berita Rekomendasi

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e- SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. 

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas