IPOMI: Jangan Salah Gunakan Stiker Khusus dari Kemenhub
Kebijakan ini akan mengakomodir masyarakat yang memang membutuhkan layanan perjalanan di masa larangan mudik.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus untuk bus antar kota selama masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan kebijakan ini akan mengakomodir masyarakat yang memang membutuhkan layanan perjalanan saat masa larangan mudik.
"Pada dasarnya izin ini dibuat oleh Kemenhub untuk mengakomodir masyarakat yang sesuai ketentuan dan butuh dilayani. Ini justru konsekuensi sebagai pelayan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Sani saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/5/2021).
Sani menambah dengan diterbitkannya stiker khsusus itu, pengusaha bus juga diminta tetap melayani masyarakat saat larangan mudik berlaku.
Dia berharap kesempatan ini dimanfaatkan pengusaha bus agar bisa mendapat pemasukan meski tak banyak.
Baca juga: Bus AKAP Bisa Ajukan Stiker Khusus Via Online Agar Tetap Bisa Beroperasi Selama Larangan Mudik
"Artinya kami diminta tetap siap untuk melayani masyarakat yang sesuai ketentuan dan harus berpindah dari kebijakan yang sebelumnya. PO Bus masih bisa mendapatkan pemasukan meski sedikit, jadi manfaatkan betul kesempatan ini," imbuh Sani.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
Dia berharap tidak ada penyalahgunaan penggunaan stiker khusus ini oleh oknum atau pihak tertentu demi memanfaatkan kebijakan ini.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan stiker khusus non mudik ini. Perlu pengawasan ketat agar kebijakan ini berjalan dengan baik," tutup Sani.
Baca juga: Bus Berstiker Khusus Beroperasi di Masa Pelarangan Mudik, Ini Penjelasan Kemenhub
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan akan menerbitkan stiker khusus bagi pelaku perjalanan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik.
Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk mengangkut masyarakat yang akan melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub.
"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Pengusaha bus bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan stiker khsusus ini. Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.