Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Pembayaran Zakat
Selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kemitraan dengan Baznas menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam.
Perseroan pun telah memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan.
"Dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,” ujar Haru dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Volume Transaksi Wakaf Bank Syariah Indonesia Masih Rendah
Haru menyebut, selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
Unit bisnis Bank BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan Baznas bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi.
Menurutnya, selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja Baznas.
BTN, kata Haru, juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus Baznas sehingga dapat memiliki hunian sendiri.
"Kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan Baznas di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Haru.