Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kelangkaan Gula, Demer Heran Pengkritik Dengar Permenperin 03/2021

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih menyoroti dua isu krusial di lingkup tugasnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Kelangkaan Gula, Demer Heran Pengkritik Dengar Permenperin 03/2021
Ist
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Gde Sumarjaya Linggih menyoroti dua isu krusial di lingkup tugasnya.

Yakni terkait kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur dan Permenperin 03/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Demer-sapaannya- menyebut persolan kelangkaan gula merembet kepada desakan sejumlah pihak agar PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan diberikan izin impor raw sugar.

Legislator asal Bali tersebut heran dengan adanya pihak yang memberikan kritik pedas terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian dengan diterbitkannya Permenperin 03/2021.

Semestinya, kata dia, mereka yang kontra memahami dulu substansinya sebelum memberikan kritik.

"Lebih-lebih kritik tersebut hanya berdasarkan desakan sejumlah pihak yang menuding Permenperin 03/2021 berakibat negatif terhadap industri mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang memproduksi makanan dan minuman. Padahal, kenyataannya tudingan tersebut sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta sama sekali," beber dia melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Konsumen Tak Perlu Khawatir, Regulasi dan Pengawasan AMDK Sangat Ketat

Demer lantas mempertanyakan ada apa di balik kritikan tersebut. Pasalnya di satu sisi ada pihak yang menganggap oleh karena industri makanan minuman di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jatim, seperti di Banten dan Lampung dengan biaya yang tinggi karena pabrik-pabrik gula di Jawa Timur tidak ada satu pun yang mendapatkan kuota impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi.

Berita Rekomendasi

"Lantas menuding masalah ini terjadi karena adanya ketentuan pada Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor," jelas Demer.

Sementara pada kenyataannya, kondisi UMKM di sektor makanan dan minuman yang disebut nyaris gulung tikar karena sulit memperoleh gula rafinasi.

Pelaku usaha yang juga berbasis di Jawa Timur belum ada satupun pihak yang mengeluh terkait ketersediaan bahan baku gula.

Mencermati arah desakan yang sangat tendesius, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk berpikir melindungi kepentingan yang lebih besar. Di mana Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional jelas bebicara skala kepentingan nasional.

"Jadi bukan hanya bicara kepentingan perusahaan tertentu lalu mendramatisir, seolah-olah dibahasakan hendak membunuh industri rumahan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas