Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan di Jalan Tol Turun Drastis

Ke arah GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8 persen dari lalin normal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan di Jalan Tol Turun Drastis
Istimewa
Pemeriksaan dokumen persyaratan dalam masa peniadaan mudik lebaran di jalan tol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat pergerakan kendaraan di jalan tol turun drastis imbas pelarangan mudik lebaran mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyebut hanya 171.358 kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta dan sekitarnya menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

"Angka ini turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 kendaraan," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Untuk distribusi lalu lintas ke arah GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 28.848 kendaraan atau turun sebesar 55,7 persen dari lalin normal 65.184 kendaraan.

Ke arah GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8 persen dari lalin normal 65.509 kendaraan.

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan atau turun 30,8 persen dari lalin normal 95.113 kendaraan.

Baca juga: Hendak Mudik, 19 Kendaraan Diputar Balik di Pintu Tol Bekasi Barat

Berita Rekomendasi

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 66.716 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

"Jasa Marga juga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di tempat istirahat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas