Wamendag Nilai Aset Crypto Punya Potensi Besar Sebagai Komoditas Perdagangan
Asset crypto memiliki potensi yang sangat besar sebagai komoditas perdagangan, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai asset crypto memiliki potensi yang sangat besar sebagai komoditas perdagangan.
Menurutnya, saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.
Omzet ini merupakan sepersepuluh dari omzet Bursa Efek Indonesia.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Online Trading Tingkatkan Minat Generasi Muda Jadi Investor Pasar Modal
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangankan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah.
Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan asset crypto sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi.” Tambah Jerry.
Baca juga: Hadapi Persaingan Global, Ini Manfaat Pelajari Perdagangan Internasional
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan
Indonesia adalah satu di antara negara pertama yang mengatur perdagangan asset crypto ini.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto.
Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Baca juga: Kemendag Dukung Semua Sektor Perdagangan Rakyat Tradisional hingga Modern di Sumut
Jika mulus, bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi.
Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis asset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.