Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Distribusi Barang Logistik Dipastikan Lancar Meski Ada Aturan Peniadaan Mudik Lebaran

Koentjoro menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Distribusi Barang Logistik Dipastikan Lancar Meski Ada Aturan Peniadaan Mudik Lebaran
Istimewa
Pemeriksaan dokumen persyaratan dalam masa peniadaan mudik lebaran di jalan tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski ada kebijakan larangan mudik, PT Hutama Karya, salah satu pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tetap melakukan berbagai kesiapan pelayanan.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, kesiapan ini untuk memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan, khususnya yang diperbolehkan melintas.

Seperti yang sudah diketahui, kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan.

Namun, tol tersebut memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

Koentjoro kembali menyampaikan, pihaknya menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Koentjoro dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Titik penyekatan

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan, tak hanya tol Trans Jawa, penyekatan juga akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS.

Penyekatan tersebut berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, KM 240 Simpang Pematang di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru – Dumai.

Pengguna jalan dalam hal ini harus menunjukan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negative, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lainnya sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas.

Baca juga: Gadis Tak Sengaja Bertemu Ayah saat Mudik, Pengunggah: Ayah Saya Buntutin Busnya

Boleh melintas

Sebagai tambahan informasi, peraturan pembatasan kendaraan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 mengenai kendaraan yang boleh beroperasi pada tanggal (6/5/2021) hingga (17/5/2021).

Di antaranya yaitu Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, ambulans dan mobil jenazah, Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak non mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas.

Pada prinsipnya Hutama Karya mendukung sepenuhnya arahan dari Pemerintah terkait larangan mudik.

"Kami sangat mendukung arahan pemerintah dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik," tandas Koentjoro. (Tribun Network/Bambang Ismoyo/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas