Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Jadi Polemik, Kadisnaker se-Indonesia Akhirnya Dikumpulkan

Kemnaker telah menerima 899 laporan pengaduan terkait THR dalam rentang waktu 20 April hingga 6 Mei 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR Jadi Polemik, Kadisnaker se-Indonesia Akhirnya Dikumpulkan
Tribun Solo/Mardon
Ribuan buruh pabrik tekstil Pan Brothers Tbk menggelar demo dan mogok kerja menuntut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, pada Jumat (7/5/2021).

Kemnaker telah menerima 899 laporan pengaduan terkait THR dalam rentang waktu 20 April hingga 6 Mei 2021.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, terkait kasus ini Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Hal ini ia sampaikan pada Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021melalui zoom meeting pada Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Bagikan THR, Pemilik Toko Ini Ungkap Kesetiaan Karyawan, Ada yang Sudah Bekerja Selama 33 Tahun

"Tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan," kata Haiyani dalam keterangannya.

Baca juga: Jelang Lebaran Kementerian Ketenagakerjaan Terima 899 Pengaduan Terkait THR

Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi  apabila  THR tidak dibayarkan.

Baca juga: THR PNS Sudah Cair? Analis Sarankan Cemplungkan ke Saham Ketimbang Cuma Ditabung

BERITA REKOMENDASI

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," Haiyani Rumondang.

Haiyani menjelaskan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.


Secara umum, kebijakan Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

Ditambahkan Haiyani, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi ditingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara,

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II thn 2021 sesuai target pemerintah, " ujarnya.

Haiyani menilai momentum lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. 

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas