Penyekatan di KM 31 dan 47 Ruas Tol Japek Bikin Macet, Kemenperin Usul Digeser ke Karawang
Pada 6 Mei lalu, penyekatan di KM 31 dan KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek membuat kemacetan yang cukup panjang.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendorong kegiatan sektor industri agar dapat berjalan lancar, termasuk dalam aspek arus logistiknya.
Untuk mengantisipasi dampak penyekatan sejumlah jalan akibat peniadaan mudik tahun ini, Kemenperin telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah dan asosiasi industri, agar dapat menghindari dan meminimalkan kemacetan, sehingga aliran logistik sektor industri berjalan baik dan tidak menghambat perjalanan pekerja menuju beberapa kawasan industri," tutur Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto, Senin (10/5/2021).
Dirjen KPAII menyebutkan, sejumlah usulan yang disampaikan Kemenperin, antara lain dilakukannya penyaringan pemeriksaan atau pemisahan jalur kendaraan umum dan pengangkut logistik.
Baca juga: 5 Aksi Nekat Pemudik di Tengah Larangan: Sembunyi di Truk, Naik Ambulans hingga Jebol Penyekatan
Berikutnya, untuk truk pengangkut logistik dan bis pekerja, dapat dikecualikan dalam pemeriksaan dokumen.
"Kami juga memberikan opsi untuk memindahkan lokasi penyekatan untuk lebih mundur ke wilayah Cikampek atau perbatasan Karawang dan Purwakarta. Sebab, pada 6 Mei lalu, penyekatan di KM 31 dan KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek membuat kemacetan yang cukup panjang," ungkap Eko.
Baca juga: Minggu Malam, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Jebol Pos Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Karawang
Di samping itu, dalam upaya meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin mendorong setiap industri untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aktif melaporkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Pengelola kawasan industri didorong untuk mengingatkan tenant di dalamnya agar lebih rajin dalam melaporkan IOMKI dan mengawasi pelaksanaan larangan mudik bagi pekerja di lingkungan kawasan industri," jelas Eko.
Kemenperin juga akan melakukan monitoring penyekatan jalan hingga 18 Mei 2021 melalui laporan dari pengelola kawasan industri.
"Pengelola kawasan industri melaporkan keadaan di lokasi penyekatan secara langsung melalui format pelaporan yang telah disusun," ucapnya.