Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto berisiko.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
The Independent
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto berisiko.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.

Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Baca juga: OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya

Sementara, pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Bappepti Kementerian Perdagangan," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pemilik Aset Kripto Bernilai Emas Tak Perlu Khawatir Terhadap Harga yang Fluktuatif

Lalu, apa itu aset kripto?

Berita Rekomendasi

Merujuk pada Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah lomoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.

"Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," tutup keterangan OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas