Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto berisiko.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto berisiko.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Baca juga: OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya
Sementara, pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Bappepti Kementerian Perdagangan," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pemilik Aset Kripto Bernilai Emas Tak Perlu Khawatir Terhadap Harga yang Fluktuatif
Lalu, apa itu aset kripto?
Merujuk pada Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah lomoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.
"Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," tutup keterangan OJK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.