Menteri BUMN Bentuk Panitia Antar Kementerian Percepat Holding Pangan
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI bersama Kementerian BUMN terus lakukan upaya percepatan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI bersama Kementerian BUMN terus lakukan upaya percepatan holdingisasi BUMN Holding Pangan.
Direktur Utama PT RNI, Arief Prasetyo Adi mengatakan, progres Pengholdingan BUMN Pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan Panitia Antar Kementerian untuk penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan BUMN Pangan.
“Menteri Erick sudah teken pembentukan Panitia Antar Kementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkait," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Resmi Jadi Subholding, PT Pertamina International Shipping Siapkan Strategi Jadi Global Player
Pembentukan Panitia Antar Kementerian yang telah ditandatangani Menteri Erick, tertuang dalam surat keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, tentang panitia antar kementerian penyusunan rancangan PP tentang Penggabungan perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia.
“Pembentukan Panitia Antar Kementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP penggabungan BUMN Pangan,” tulis Erick Thohir dalam surat keputusannya.
Baca juga: Kolaborasikan Sumber Daya Bersama untuk Pelanggan menuju Persiapan Holding
Panitia Antar Kementerian nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPP Penggabungan.
Kemudian, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPP Penggabungan holding BUMN industri pangan dengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan.
Baca juga: Erick Ingin Genjot Nilai Ekonomi Industri Tambang dan Energi Lewat Holding Industri Baterai
Pembentukan Panitia Antar Kementerian penyusunan Rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan ini di Ketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo B. Tewu dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua, sedangkan sekretaris Panitia dipercayakan kepada Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi, KBUMN Rini Widyastuti.
Untuk para Anggota Panitia Antar Kementerian terdiri atas beberapa perwakilan Kementerian Diantaranya Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lalu, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa Kedeputian Kementerian BUMN seperti bidang Industri Pupuk dan Pangan, bidang Perundang - Undangan,
bidang Keuangan, bidang Manajemen Risiko.