BUMDes Disebut Setara BUMN, Tidak Boleh Ikut Bersaing dengan Usaha Kecil
Peran BUMDes adalah memberikan kemudahan serta ruang cukup bagi usaha mikro dan kecil yang dilakukan masyarakat di desa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja menjadi setara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sudah berbadan hukum.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, keduanya hanya berbeda level saja yakni kalau nasional wilayah BUMN.
Sementara, kalau tingkat provinsi atau kabupaten wilayahnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan level desa ada BUMDes.
Baca juga: Menteri Desa PDTT: Posisi BUMDes Sudah Sangat Penting di UU Cipta Kerja
"Namun, inti usaha yang dikelola sama yakni mensejahterakan warga desa. BUMDes lakukan berbagai usaha yang tidak, sudah, dan sedang dilaksanakan warga desa," ujarnya dalam acara halal bihalal virtual, Senin (17/5/2021).
Dengan bahasa lain, lanjut Abdul, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh masyarakat desa.
Baca juga: BUMDes Menggeliat, Jumlah KPM BLT Dana Desa Menurun
Menurut dia, peran BUMDes adalah memberikan kemudahan serta ruang cukup bagi usaha mikro dan kecil yang dilakukan masyarakat di desa.
"BUMDes tidak boleh ikut bersaing dalam hagemoni, apalagi mematikan usaha yang sudah dan sedang dilakukan masyarakat. Kenapa? Karena prinsip BUMDes meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.