8 Perusahaan Pinjaman Online Batal Dapat Izin dari OJK
Ada pertambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin di OJK, yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 138 perusahaan.
Ada pertambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin di OJK, yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.
Selain itu, ada 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, serta PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara.
Lalu, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
"Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar," tulis keterangan OJK, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: BRI Agro Gandeng Fintech Modalku Perluas Akses Pembiayaan ke Pekerja Informal
Kemudian, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Baca juga: Fokus Bantu UMKM, Fintech Restock Salurkan Pendanaan Hampir Rp250 Miliar
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tutup keterangan tersebut.