PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat penyelenggaraan Pinjol sehingga tidak merugikan calon nasabah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pinjaman online (Pinjol) yang menjerat Sumiati seorang guru honorer di Malang, Jawa Timur, memicu keprihatinan banyak kalangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat penyelenggaraan Pinjol sehingga tidak merugikan calon nasabah.
“Kami menilai kasus Pinjol yang menjerat seorang guru di Malang salah satunya dipicu oleh longgaranya regulasi penyelenggaraan Pinjol dari OJK. Maka kami meminta agar OJK memperketat regulasi dan pengawasan sehingga penyelenggaraan Pinjol di tanah air tidak menjadi liar,” ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Ela Siti Nuryamah, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan longgarnya pengawasan dari OJK membuat para pelaku pinjol ilegal semakin leluasa melakukan aktifitasnya yang merugikan nasabah.
Dari sisi persyaratan misalnya penyelenggaran Pinjol illegal dengan mudah memberikan kredit kepada calon nasabah hanya dengan modal KTP.
Baca juga: Daftar 152 Aplikasi Pinjaman Online/Pinjol yang Legal dan Terdaftar di OJK
Selain itu Pinjol illegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan nasabah.
“Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Ela menilai perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara Pinjol illegal.
Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana.
“Tindakan mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya,” tukasnya.
Legislator dari Lampung ini menegaskan OJK juga perlu melakukan edukasi kepada public untuk tidak mudah mengajukan kepada penyelenggara Pinjol.
Mereka harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana Pinjol legal dan illegal.
“Publik harus tahu jika besaran bunga dan denda pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8%, persyaratan tidak sekadar KTP tetapi juga dokumen lain seperti rekening tiga bulan terakhir dan sebagainya,” katanya.
Ela juga mempertanyakan kinerja dari Satgas Investasi yang seolah membiarkan maraknya penyelenggaraan Pinjol Ilegal.
Padahal fakta di lapangan keberadaan mereka kerap merugikan daripada member kemanfaatan bagi calon nasabah.
“Seringkali Satgas Investasi ini bergerak saat ada kasus yang menjadi perhatian publik. Kemana mereka sebelumnya. Kami menilai seolah ada pembiaran di lapangan terkait maraknya penyelenggaraan layanan Pinjol illegal ini,” pungkasnya.