Pengusaha: Butuh Reformasi Struktural untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti dinamika perubahan ekonomi global,” kata Arsjad Rasjid.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid mengungkapkan, pengimplementasian Undang Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi, yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Arsjad yang mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026 menyatakan, UU Cipta Kerja adalah wujud sesungguhnya dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
“UU Cipta Kerja berhasil menghilangkan tumpang tindih peraturan dan ego sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti dinamika perubahan ekonomi global,” kata Arsjad di Jakarta, pada Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Presiden Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Ia mengatakan, tanpa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi sulit ditingkatkan karena ego sektoral sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Selain itu, lanjut Arsjad, tanpa sinergitas yang baik antara K/L dan pemerintah daerah sulit diwujudkan perbaikan iklim investasi yang sesuai dinamika perubahan ekonomi dunia.
Baca juga: KKP Finalisasi 2 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Saja Isinya?
“Semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah harus sinergis dalam melaksanakan dan memanfaatkan reformasi struktural ini. Harus direncanakan sejak dini bahwa nilai tambah di sektor industri harus ditingkatkan."
"Ketahanan pangan kita harus meningkat dan pemulihan sektor kesehatan harus berjalan dengan baik. Sebab, ini semua akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi,” jelas dia.
Menurut Arsjad, UU Cipta Kerja juga akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.
“Proses pemulihan perekonomian nasional harus terus bergulir. Dan, UU Cipta Kerja menjadi payung hukumnya,” pungkas Arsjad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.