KSPI Sebut 3.000 Pekerja Giant di Seluruh Indonesia Terancam PHK
Pasalnya, rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia akan berpotensi membuat tiga ribu pekerja terkena PHK.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk untuk merundingkan persoalan penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia.
Pasalnya, rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia akan berpotensi membuat tiga ribu pekerja terkena PHK.
“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermarket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.
"Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.
KSPI juga meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir tiga ribu karyawan Giant ini.
“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.
Disampaikan Said Iqbal, PHK hampir 3.000-an buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan penjelasan para Menteri.
Sebab selama ini mereka mengatakan bahwa omnibus law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.
“Fakta di lapangan menjelaskan, justru investor yang ada malah menarik investasinya dari Indonesia,” tegasnya.