Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Jasa Pertambangan Minta Penguatan Jaminan Berusaha

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tahun 2020 investasi sektor usaha jasa pertambangan mencapai Rp 70,31 triliun

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Jasa Pertambangan Minta Penguatan Jaminan Berusaha
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Usaha Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) meminta Pemerintah memperkuat jaminan berusaha untuk memastikan kelangsungan bisnis kontraktor tambang. Sebab, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Direktur Eksekutif Apindo Bambang Tjahjono mengatakan, saat ini Pemerintah belum optimal memberikan sorotan kepada sektor usaha jasa melalui regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 atau dalam revisinya, UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Padahal, kata Bambang, kontraktor tambang berperan menyerap tenaga kerja, mendatangkan investasi, serta berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui setoran pajak.

“Dalam  UU hanya dibahas 4 pasal tentang usaha jasa. Ini menunjukkan kurangnya konsentrasi Pemerintah terhadap IUJP. Padahal investasi, tenaga kerja, kontribusi pajak, dan lain-lain mayoritas ada di IUJP, khususnya batu bara,” ujar Bambang, melalui keterangannya yang diterima awak media, Rabu (26/5/2021).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, tahun 2020 investasi sektor usaha jasa pertambangan mencapai Rp 70,31 triliun, dengan besaran penerimaan negara sebesar Rp 4,48 triliun, dan penerimaan daerah sebesar Rp 3,42 triliun.

Baca juga: Tujuh Orang Tewas Akibat Longsor di Tambang Emas Solok Selatan

"Itu concern saya tentang UU, tetapi dukungan Kementerian ESDM beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perhatian lebih besar tentang pentingnya IUJP, walaupun dibatasi UU yang ada," ulas Bambang.

Baca juga: Pengusaha di Tapanuli Utara Siap Donasi 1 Persen Hasil Tambang Emas untuk Beli Kapal Selam

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Universal Support Nadarajah menjelaskan kontraktor tambang memiliki andil membuka lapangan pekerjaan mulai dari bidang teknisi tambang, operator alat berat, manajemen, hingga buruh kasar untuk cuci dan masak.

Baca juga: Petrosea Raih Kontrak Kerja Pertambangan Senilai Rp 2,7 Triliun

Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan jaminan berusaha kepada sektor usaha jasa, yakni dengan memperkuat perlindungan hukum melalui UU atau aturan turunannya.

“Hampir 95 persen tambang khususnya batu bara dikerjakan oleh kontraktor. Itu sebabnya investasi dan penyerapan tenaga kerja porsinya besar di usaha jasa. Pemerintah sudah semestinya lebih memberikan perhatian melalui regulasi yang berlaku,” kata Nadarajah.

Untuk diketahui, Universal Support tercatat memiliki jumlah karyawan mencapai ribuan orang. Pemegang IUJP Penanaman Modal Asing ini, mengantongi kontrak joint operation dengan tambang batu bara di Sorolangun dan Batanghari, Jambi, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tahun lalu, operasi Universal Support di Batanghari terpaksa berhenti lantaran kontraknya diputus sepihak oleh dua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, sekitar 400 orang pekerja lokal menganggur.

“Kami ikut membangun infrastruktur desa dan memberdayakan masyarakat sebagai tenaga kerja. Namun saat operasi berhenti, perputaran ekonomi masyarakat tersendat,” beber Nadarajah.

Menanggapi kasus semacam ini, Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sony Heru mengungkapkan pihaknya mengaku tidak bisa ikut campur menangani konflik pemutusan kerjasama antara pemilik tambang dengan kontraktor. Sebab, hal tersebut menyangkut urusan bisnis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas