Begini Tata Cara Pendaftaran BUMDes
Data pendaftaran yang lolos verifikasi disampaikan secara elektronik kepada menteri hukum dan hak asasi manusia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) membeberkan tata cara pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi desa dalam 2 tahapan.
Pertama, pendaftaran nama dan kedua adalah pendaftaran BUM Desa, di mana pendaftaran nama harus dilakukan sebelum pelaksanaan musyawarah desa atau musyawarah antar desa mengenai pendirian BUM Desa atau BUM Desa bersama.
"Data pendaftaran yang lolos verifikasi disampaikan secara elektronik kepada menteri hukum dan hak asasi manusia untuk diterbitkan sertifikat badan hukum," ujar Abdul saat konferensi pers secara virtual, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Kunjungi Desa Adat Mas Ubud, Sandiaga Ajak Masyarakat Ikut Ajang Anugerah Desa Wisata
Kemudian, dilakukan pendataan dan pemeringkatan untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan serta mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa.
Dilakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa pada aspek kelembagaan, manajemen, usaha dan atau unit usaha, kerja sama atau kemitraan, aset dan permodalan, administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas, dan keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa.
Selain itu, pengadaan barang dan atau jasa harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, efisien, dan profesional.
"Pengadaan barang dan atau jasa dilakukan melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia barang atau jasa dalam hal tidak dapat dilakukan pengadaan melalui swakelola," tutup Abdul.