Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Tata Cara Pendaftaran BUMDes 

Data pendaftaran yang lolos verifikasi disampaikan secara elektronik kepada menteri hukum dan hak asasi manusia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Tata Cara Pendaftaran BUMDes 
Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka Forum Komunikasi Transmigrasi Regional II Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Acara yang dihadiri para kepala daerah asal dan tujuan transmigrasi ini mengangkat tema "Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Mendukung SDGs Desa". 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) membeberkan tata cara pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi desa dalam 2 tahapan. 

Pertama, pendaftaran nama dan kedua adalah pendaftaran BUM Desa, di mana pendaftaran nama harus dilakukan sebelum pelaksanaan musyawarah desa atau musyawarah antar desa mengenai pendirian BUM Desa atau BUM Desa bersama. 

"Data pendaftaran yang lolos verifikasi disampaikan secara elektronik kepada menteri hukum dan hak asasi manusia untuk diterbitkan sertifikat badan hukum," ujar Abdul saat konferensi pers secara virtual, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Kunjungi Desa Adat Mas Ubud, Sandiaga Ajak Masyarakat Ikut Ajang Anugerah Desa Wisata

Kemudian, dilakukan pendataan dan pemeringkatan untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan serta mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa. 

Dilakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa pada aspek kelembagaan, manajemen, usaha dan atau unit usaha, kerja sama atau kemitraan, aset dan permodalan, administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas, dan keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat desa. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, pengadaan barang dan atau jasa harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, efisien, dan profesional. 

"Pengadaan barang dan atau jasa dilakukan melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia barang atau jasa dalam hal tidak dapat dilakukan pengadaan melalui swakelola," tutup Abdul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas