Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Suntik Modal Demi Selamatkan Garuda Indonesia

Herman Khaeron mengatakan, penyelamatan maskapai pelat merah tersebut bisa dilakukan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Suntik Modal Demi Selamatkan Garuda Indonesia
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia yang saat ini mengalami persoalan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, penyelamatan maskapai pelat merah tersebut bisa dilakukan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Garuda Indonesia Tamat Saat Era Jokowi

"Harus ada penambahan modal perusahaan, tentu harus ada perhitungan yang matang dan terukur. Jika melihat kondisi keuangan Garuda harus melalui PMN," ucap Herman saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Herman mengaku, Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi detail terkait persoalan Garuda, dan langkah penanganannya.

Baca juga: Kondisi Garuda Indonesia Memperihatinkan, Kementerian BUMN Tawarkan Empat Opsi, Apa Saja?

Namun, Herman menyebut Garuda merupakan maskapai milik bangsa yang selama ini jadi kebanggaan negara dan harus diselamatkan, tidak boleh dilikuidasi.

"Kami di DPR belum mendapatkan penjelasan terkait masalah terkini dengan Garuda Indonesia," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Berita Rekomendasi

"Saya meminta Kementrian BUMN harus menseriusi pengelolaan, dan manajemen Garuda agar survive di tengah pandemik Covid-19," sambung Herman.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, yang saat ini dalam kondisi keuangan yang tak kunjung membaik.

Dalam informasi yang diperoleh, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki sebanyak empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.

Tercetusnya empat opsi ini merupakan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan pemerintah di negara lain, terhadap maskapai penerbangan nasionalnya.

Seperti diketahui, tak hanya Garuda Indonesia yang mengalami kondisi keuangan yang kurang sehat. Namun, beberapa maskapai di negara-negara lain juga mengalami hal serupa.

Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia, dan berdampak pada pembatasan pergerakan/mobilitas masyarakat.

Imbasnya, hal tersebut membuat kegiatan operasional angkutan penerbangan penumpang menurun drastis. Dan tentunya membuat kondisi keuangan maskapai terdampak sangat signifikan.

"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat 4 (empat) opsi yang dapat diambil Garuda saat ini," jelas dokumen Kementerian BUMN secara tertulis yang dikutip Tribunnews, Kamis (27/5/2021).

Untuk opsi yang pertama, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.

Diterangkan dalam opsi kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban. Misalnya, seperti utang, sewa, kontrak kerja.

Yang ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

"Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan mulai mendirikan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia, dan menjadi national carrier di pasar domestik," jelas keterangan tersebut.

Dan opsi terakhir adalah, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan.

"Garuda dilikuidasi. Mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya, dengan pajak bandara/subsidi rute yang lebih rendah," ucap Kementerian BUMN seperti tertulis dalam dokumennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas