Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Platform Kripto Ini Peroleh Pendanaan dari Perusahaan Modal Ventura

Pasca Covid-19, adopsi aset kripto berkembang pesat seiring dengan peningkatan aktivitas perdagangan pengguna ritel.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Platform Kripto Ini Peroleh Pendanaan dari Perusahaan Modal Ventura
istimewa
Ilustrasi aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform jual beli dan investasi cryptocurrency Pintu memperoleh putaran pendanaan dari beberapa perusahaan modal ventura.

Pendanaan tersebut dilakukan oleh Pantera Capital, perusahaan modal ventura dan hedge fund terkemuka asal Amerika yang berfokus kepada pengembangan proyek blockchain dan cryptocurrency.

CEO dan founder Pintu Jeth Soetoyo menyampaikan pihaknya komitmen menyelesaikan permasalahan kesulitan berinvestasi aset crypto seperti Bitcoin dan Ethereum, terutama bagi pemula dan orang awam. 

Pintu diklaim sebagai aplikasi mobile pertama di Indonesia yang menawarkan kemudahan berinvestasi cryptocurrency melalui tampilan UI/UX yang ramah pengguna, fitur keamanan, dan platform edukasi crypto bagi masyarakat yang baru pertama kali berinvestasi aset cryptocurrency.

Baca juga: Kepercayaan Investor Kripto Naik, Ini Langkah dan Strategi Tokocrypto

Pasca Covid-19, adopsi aset kripto berkembang pesat seiring dengan peningkatan aktivitas perdagangan pengguna ritel sebagai hasil kerja dari rumah (work-from-home). 

Baru-baru ini, perusahaan besar seperti Tesla, Microstrategy, MassMutual, dan Twitter telah mengadopsi strategi perbendaharaan Bitcoin dengan menambahkannya ke neraca mereka. 

Komitmen Bitcoin yang ditunjukkan terhadap kelangkaan algoritme sukses menarik minat investor institusional, memperkuat statusnya sebagai emas digital generasi baru. 

BERITA TERKAIT

Tahun lalu sendiri, terdapat transaksi aset kripto lebih daru 10 miliar dolar AS di Indonesia, sebagian besar didorong oleh investasi besar-besaran dari pengguna ritel.

 Pada tahun 2018, Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah resmi membuat kebijakan bahwa Bitcoin dan aset crypto lainnya dapat diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas.

Baca juga: Facebook Bikin Mata Uang Kripto Bernama Diem, Siap Dirilis di AS

Dukungan pemerintah telah menjadi magnet yang kuat bagi perkembangan aset crypto Indonesia. 

Selain itu, regulasi ini juga memastikan aktivitas investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab melalui pertukaran aset crypto berlisensi resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI, seperti Pintu.

 "Kita sedang menyaksikan pertumbuhan volume aset crypto yang sangat besar dalam waktu kurang dari satu tahun sejak peluncuran aplikasi Pintu pada April 2020. Terus terang, ini hanyalah puncak gunung es mengingat fakta bahwa industri aset kripto Indonesia masih lima tahun di belakang AS," urainya.

"Kami memiliki sebuah misi untuk secara eksponensial menumbuhkan adopsi pasar melalui literasi aset kripto, pengalaman pengguna terbaik di kelasnya, dan kepercayaan pelanggan. Dalam hal langkah selanjutnya, fokus kami terletak pada memperluas penawaran token, fitur, dan produk kami dengan fokus utama untuk membuat pengguna kami senang," tutup Jeth.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas