Indomaret Pidanakan Karyawan, KSPI Dukung Aksi Massal Boikot Belanja
Oleh Indomarco Prismatama, Anwar Bessy dilaporkan secara pidana akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melakukan kampanye boikot Indomaret.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada Kamis (27/5) di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara.
“Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan,” katanya.
Seperti diketahui, seorang karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara bernama Anwar Bessy kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh Indomarco Prismatama, dia dilaporkan secara pidana akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Said Iqbal, KSPI beranggotakan 2,2 juta yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Sedangkan FSPMI beranggotakan lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.
“Bisa dipastikan akan terjadi loss penjualan produk Indomaret, karena buruh dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan rencana boikot tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Buruh Mulai Boikot Kantor Indomaret di Jakarta Utara
Menurut Said Iqbal, rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret adalah sebagai berikut. Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.
Baca juga: Buruh Ancam Boikot Indomaret, Manajemen Ajak Karyawan Tetap Produktif
Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret.
“Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret,” kata Said Iqbal.
Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.
Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema, Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.
Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan. Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor bursa efek di Jakarta. Karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.
“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” tegasnya.
KSPI meminta kepada pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, yaitu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia, membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi, melakukan rapat bipartit secara berkala antara manajemen Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret.
Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bidang Aksi dan Penggalangan Massa Eddy Kuncoro mengatakan, perjuangan merebut hak-hak buruh tidak akan pernah selesai.
"Di masa pandemi ini buruh tidak hanya di PHK akan tetapi juga dikriminalisasi," kata Eddy.
Dia menilai pekerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara Anwar Bessy saat ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya karena rusaknya dinding gypsum saat aksi menuntut THR 2020.
"Anwar Bessy ini sudah bekerja sedikit banyaknya sudah berjasa untuk Indomarco namun kesalahan kecil dia dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan. Kita akan bawa kasus ini sampai ke internasional, ini sudah menjadi statement Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) kemarin saat rapat," tutur Eddy.
Tanggapan Manajemen
Dimintai tanggapannya, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) mengaku baru mengetahui ada aksi boikot terhadap jaringan minimarketnya dari media sosial.
"Kami baru tahu dari media soal ini," ujarnya.
Wiwiek mengatakan, dengan kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini pihaknya mengajak para pekerja ikut membantu pemerintah meningkatkan perekonomian dan lebih produktif ketimbang menggelar aksi boikot dan demo.
"Kami berharap serta mengajak karyawan dan masyarakat luas terus produktif ikut bersama-sama membantu pemulihan ekonomi Indonesia pada masa pandemi ini," ujarnya. (Tribun Network/nas/wly)