Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Ini Cara Pengajuan dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2

Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Ini Cara Pengajuan dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. 

"Itu ditetapkan 9,8 juta dari data yang lama, diusahakan dapat dicairkan bulan Maret sampai April 2021," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

"Kalau sudah tercairkan semua sampai 9,8 juta, tadi yang saya sampaikan yang sudah tersalurkan 8,6 juta."

"Kalau sudah mendekati angkat 9 juta atau lebih, artinya penyalurannya lancar, akan ditambah 3 juta lagi," terang Eddy.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang hingga Juni 2021

Menurutnya, proses pengajuan dan penyaluran BLT UMKM tahap kedua ini direncanakan sampai September 2021 mendatang.

"Namun, 3 juta ini data baru yang nanti akan lama proses datanya."

"Ini direncanakan untuk sampai kuartal II yang dimulai April 2021 sampai September kuartal III," jelasnya.

"Memang ada rencana penambahan di luar alokasi yang sudah disetujui 11,76 triliun untuk 9,8 juta (penerima). Tambahnya adalah sebanyak 3 juta penerima baru," lanjut Eddy Satriya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas