Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK

Cara mengecek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id. 

Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun ini.

Besaran BLT UMKM yang disalurkan tahun ini sebesar Rp 1,2 juta atau separuh dari nilai BLT UMKM tahun lalu yakni Rp 2,4 juta.

Pada tahun ini, jumlah penerima BLT UMKM direncanakan sebanyak 12,8 juta orang yang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM dan tahap kedua direncanakan sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Saat ini, proses penyaluran BLT UMKM masih terus berlangsung.

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021

Proses pendaftaran tahap dua juga masih berlangsung hingga 28 Juni 2021 mendatang. 

Berita Rekomendasi

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Setelah mendaftar BLT UMKM, kepastian apakah anda lolos atau tidak bisa dicek secara online. 

Pengecekan ini dilakukan melalui laman yang diberikan dua banyak penyalur BLT UMKM yakni BNI dan BRI.

Berikut ini caranya: 

Pengecekan Melalui BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Pilih "Cari";

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

Pengecekan Online di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;

3. Klik "Proses Inquiry";

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Sulitnya Pemasaran hingga Mutu yang Belum Terstandarisasi Bikin UMKM di Lombok Utara Gulung Tikar

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. 

Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan. 

Baca juga: LPEI Dorong Pelaku UMKM Bali Tembus Pasar Ekspor

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut: 

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas