Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Kunci Pengendalian Rokok

Faisal menilai pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan pengendalian yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Kunci Pengendalian Rokok
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Faisal Basri mengatakan, tingginya jumlah perokok di Indonesia menunjukkan negara kini dalam status darurat rokok.

Sehingga harus dikendalikan lewat penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Faisal menilai pemerintah seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan pengendalian yang menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau.

“Untuk mengurangi keterjangkauan rokok, kebijakan cukai harus diiringi dengan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujarnya dalam webinar "Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021", Senin (31/5/2021).

Menurut dia, di Indonesia juga banyak pabrik rokok yang mempertahankan jumlah produksinya di golongan bawah supaya tetap membayar cukainya yang lebih rendah, terutama perusahaan asing.

Baca juga: Tren Permintaan Rokok Elektrik Terus Naik, MOVI Pamerkan Lab Produksi Berstandar Farmasi

“Padahal dia pemain dunia (global), Indonesia menganut sistem cukai dengan banyak golongan yakni 10 lapisan.

Berita Rekomendasi

Nah ini yang sudah harus disederhanakan, rokok is rokok, dalam bentuk apapun itu harus diperketat,” kata Faisal.

Ekonom dari Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menambahkan, pihaknya mendukung simplifikasi tarif cukai rokok demi mencapai pertumbuhan ekonomi serta masyarakat yang sehat.

“Kita yakin bahwa kenaikan cukai tidak cukup, lakukanlah penyederhanaan untuk rokok mesin.

Itu nanti ada tambahan penerimaan negara, ini juga akan membuktikan bahwa pemerintah tidak tebang pilih,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas