LPPOM MUI Beri Penghargaan Halal Award 2021 untuk Sarihusada
Diantara 14 perusahaan yang mendapatkan penghargaan, beberapa diantaranya adalah sektor usaha di bidang agrikultur, produsen makanan, hingga nutrisi
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sarihusada Generasi Mahardhika menjadi salah satu dari 14 perusahaan yang meraih penghargaan Halal Award 2021 dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI kepada 14 perusahaan dari berbagai bidang di seluruh Indonesia.
Dalam perhelatan acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal (ASSALAM) yang terselenggarakan secara virtual pada Senin, 31 Mei 2021, LPPOM MUI memberikan apresiasi kepada perusahaan yang bersertifikat halal dan konsisten mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik melalui HAS Award 2021.
Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone Indonesia mengatakan, perusahaannya ingin membawa kesehatan ke sebanyak mungkin masyarakat di dunia, melalui produk bernutrisi hingga program berkelanjutan.
"Salah satu cara kami mewujudkan hal ini adalah dengan mengimplementasikan sistem jaminan halal pada keseluruhan aktivitas rantai produksi kami; mulai dari pengembangan produk, pemilihan material halal, proses produksi, integrasi persyaratan halal ke sistem pemastian mutu, penyimpanan bahan & produk, dan distribusi produk jadi. Kami juga selalu menerapkan standar tinggi kualitas produk dan keamanan pangan di seluruh
fasilitas produksi,” katanya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Bidik Industri Halal Berdaya Saing Global, Kemenperin Siap Gelar ii-Motion
Pihaknya berkomitmen menyediakan nutrisi berkualitas yang berlandaskan proses penelitian dan pengembangan, dengan memenuhi standar keamananan nasional dan internasional untuk menyediakan nutrisi berkualitas dan produk dengan kondisi terbaik untuk konsumen.
Baca juga: Kemenag: Sertifikasi Halal Jadi Strategi Akselerasi UMK
Selain menjaga standar keamanan dan kualitas pangan, Sarihusada juga berupaya menjawab kebutuhan konsumen Indonesia terhadap produk yang telah tersertifikasi Halal.
Diantara 14 perusahaan yang mendapatkan penghargaan, beberapa diantaranya adalah sektor usaha di bidang agrikultur, produsen makanan, hingga nutrisi untuk ibu dan anak.
Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, pihaknya menerapkan kriteria peraih penghargaan berdasarkan penilaian yang ketat, seperti harus memiliki sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga mendapatkan status A di seluruh fasilitas yang terdaftar.
"Perusahaan harus melakukan perpanjangan tepat waktu yakni mendaftarkan ke CEROL-SS23000 tiga bulan sebelum dan selesai tidak lebih dari masa berlaku sebelumnya dan tidak ada kelemahan saat audit selama empat tahun terakhir bukan hasil perbaikan kelemahan," katanya.