ATVSI: Pemadaman Siaran Analog Harus Sesuai UU Cipta Kerja
Menurutnya, ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyatakan pemadaman siara analog seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
Pernyataan itu menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker atau dua tahun sejak diundangkan (2 November 2022),” kata Syafril dalam pernyataannya, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah.
Baca juga: Siaran Analog Segera Dimatikan, Berikut 5 Rekomendasi TV Digital dengan Harga Rp 2 Jutaan
Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.
Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.
“Masyarakat di wilayah terdampak pemadam harus dijamin pemerintah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai,” tuturnya.