PLN Bersama KPK Telah Amankan 1.319 Sertifikat Tanah di Sultra
Kolaborasi PLN dengan KPK serta BPN kembali berhasil mengamankan 170 sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang 2021
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolaborasi PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berhasil mengamankan 170 sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2021.
Melalui tambahan tersebut, sinergitas ini telah menghasilkan sebanyak 1.319 sertifikat di Sultra sejak tahun 2020.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono kepada Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, disaksikan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang.
Baca juga: CEK Areamu, Sudah Tercover Layanan Internet Iconnet PLN Belum? Ini Harga dan Cara untuk Berlangganan
Syamsul Huda menyampaikan, rasa terimakasih kepada pihak KPK, BPN Sultra dan Pemrintah Provinsi Sultra kolaborasi yang telah terjalin.
"Tdak ada kata yang lebih tepat selain terima kasih kami kepada Bapak Nurul Ghufron beserta jajaran mewakili KPK kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, kepada Bapak Bupati dan Bapak Ibu Sekda se Provinsi Sulawesi Tenggara atas segala perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PLN, baik dalam proses pengadaan tanah, proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah,” kata Huda dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Cara Daftar Internet Unlimited PLN, Berikut Daftar Area Layanan Beserta Harganya
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dalam menyertifikatkan aset PLN.
“Upaya sertifikasi ini harus cepat kita lakukan agar tidak dikuasai oleh pihak yang bukan semestinya,” ujar Nurul.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan, penyerahan sertifikat ini sebagai apresiasi serta pencapaian berbagai pihak secara keseluruhan.
Baca juga: CEK Bantuan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021, Keterangan Baru Stimulus Covid-19
“Regulasi terkait penanganan aset atau sertifikasi PLN saat ini sudah dipermudah, dengan adanya supervisi dari KPK. Mengenai sertifikasi PLN, kami memiliki banyak kendala namun dengan sinergitas antara Pemda dan BPN setempat pastinya berjalan mudah,” kata Iljas.
Dalam sambutannya, Nur Endang menyatakan, pengelolaan barang milik negara maupun BUMN sudah seharusnya bersertifikasi.
“Tanah disertifikatkan merupakan kewajiban serta perhatian untuk memberikan kepastian negara. Melalui acara ini kami mengapresiasi dan mendukung pengelolaan aset yang telah bersertifikat dan berharap upaya ini menjadi ladang keberkahan kita semua,” kata Nur Endang.
Berperan dalam pembangunan dan kemajuan negara di bidang ketenagalistrikan, PLN terus bertumbuh dan membutuhkan legalitas aset tanah guna terus melayani seluruh masyarakat Indonesia.