Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sembako Akan Dipajaki, Buruh Singgung Cara-cara Kolonialisme

jika rencana menaikkan PPN sembak tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Sembako Akan Dipajaki, Buruh Singgung Cara-cara Kolonialisme
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Presiden KSPI Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako, PSI: Prosesnya Harus Transparan

Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen.

Tetapi untuk rakyat kecil, kata Said, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” ucap Said.

Baca juga: Pajak Sembako, Fraksi PKS Minta Pemerintah Berhenti Menguji Kesabaran Rakyat

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembak tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan di jalan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid 2.

Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” tutur Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas