Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapkan KTP, Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online, lengkap beserta infromasi terbaru mengenai kapan pencairan tahap kedua.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapkan KTP, Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
banpresbpum.id
Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, beserta infromasi terbaru mengenai kapan pencairan tahap kedua. 

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Token Listrik PLN bagi Pelanggan PLN 450VA-900VA Bulan Juni 2021

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas