Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rapat Bareng DPR, LPS Pastikan Dana Masyarakat Dikelola Sesuai Undang-Undang

Menurut Purbaya Yudhi, pengelolaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rapat Bareng DPR, LPS Pastikan Dana Masyarakat Dikelola Sesuai Undang-Undang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Purbaya Yudhi Sadewa 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan secara prudent.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan hal tersebut saat melakukan rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (14/6/2021).

Menurut Purbaya Yudhi, pengelolaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Baca juga: LPS Inisiasi Kerja Sama dengan LAN untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

“LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki LPS, Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun.

Baca juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun.

BERITA TERKAIT

Sesuai amanat UU LPS, lembaga ini hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

Baca juga: LPS Catatkan Total Aset Mencapai Rp 140,16 Triliun

Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71 persen dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.

“Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas