Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dikabarkan Tidak Bayar THR Pekerja, Apa Penjelasan Perum Damri?

Perum Damri menegaskan perusahaan sudah menjalankan amanat undang-undang membayar Tunjanga Hari Raya (THR) pekerja

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Dikabarkan Tidak Bayar THR Pekerja, Apa Penjelasan Perum Damri?
HANDOUT
Bus listrik Damri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono menegaskan perusahaan sudah menjalankan amanat undang-undang membayar Tunjanga Hari Raya (THR) pekerja.

“Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja,” kata Sidik dalam pernyataannya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Damri Konversi Bus Konvensional ke Listrik

Menurutnya, kondisi perusahaan yang sedang sulit juga sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.

“Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen,” ucap Sidik lagi.

Baca juga: Bus Damri Tujuan Bandara Soetta Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Semenjak pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Perusahaan tidak baik.

Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir Perusahaan mencatat kerugian.

Berita Rekomendasi

Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi (penundaan, bukan pemotongan).

Baca juga: Tiket Bus Damri Bisa Dibeli Online, Bayarnya Pakai ShopeePay

“Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang Perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi,” ulasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah menyebut manajemen Damri hanya memberi THR sebesar Rp 700 ribu untuk para pegawainya.

"Sampai hari ini Damri belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Di Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp 700 ribu," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas