Besok, Yenny Wahid dan Para Kiai Gelar Bahtsul Masail Bahas Halal Haram Transaksi Kripto
Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski baru diakui sebagai komoditi dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat tanah air sebagai peluang bisnis dan investasi.
Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.
Oleh karena itu, Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto.
Baca juga: Investasi Kripto Jangan karena Sindrom FOMO, Pelajari Risikonya
Forum kajian Islam ini akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6/ 2021).
Founder ILF Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan Yenny Wahid menjelaskan, Bahtsul Masail akan membahas status kehalalan-keharaman transaksi kripto secara komprehensif.
“Selain memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam, forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto,” kata Yenny di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Pekan Ini Aset Kripto yang Diviralkan Elon Musk Resmi Listing di Platform Zipmex
Bahtsul Masail yang digelar secara hibrid (offline dan online) ini akan melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar, Lc. MA, Dr. KH. Asyhar Kholil, dan belasan kiai/ulama lainnya.
Menurutnya, sejumlah opini dan pandangan pribadi sudah bermunculan terkait transaksi kripto ini.
Baca juga: Ketika Mendag Lutfi Ditanya Orang Tuanya Terkait Mata Uang Kripto
Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram, karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.
Namun, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya.
Pandangan-pandangan personal lainnya bertebaran dengan berbagai argumen dan dalil-dalil keagamaannya.
“Oleh karena itu, dibutuhkan satu forum yang membahas secara detil fenomena kripto dan transaksinya dari sudut pandang Islam oleh pakar-pakar yang membidangi hal tersebut,” ujar puteri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini.
Dalam forum ini, Yenny akan memimpin diskusi panel dengan sejumlah nara sumber ahli dan regulator yakni, Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti), Oscar Darmawan (Co-Founder dan CEO Indodax), Jeth Soetoyo (Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja), dan (4) Pandu Patria Sjahrir (Bursa Efek Indonesia).