Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Proses Revisi PP 109 Tahun 2012 Disebut Tak Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau

Sejumlah mata rantai industri hasil tembakau (IHT) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Proses Revisi PP 109 Tahun 2012 Disebut Tak Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mata rantai industri hasil tembakau (IHT) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, revisi PP 109/2012 yang digulirkan Kementerian Kesehatan tidak mempertimbangkan persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan IHT.

Baca juga: Pimpinan MPR Dukung Pemerintah Bentuk Roadmap IHT yang Berkeadilan

Menurutnya, fokus Kemenkes lebih baik diarahkan dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, dibanding melakukan revisi PP 109/2012 yang jelas mengabaikan peran strategis IHT.

Bahkan, Budiyono menyebut revisi PP tersebut tidak melibatkan pelaku kepentingan IHT di dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

"Dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan industri tembakau Indonesia dengan mengadopsi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia,” kata Budiyono, Jumat (18/6/2021).

Oleh sebab itu, kata Budiyono, AMTI bersama 11 elemen IHT lainnya mengeluarkan pernyataan sikap bersama mendesak Presiden Joko Widodo agar menyetop proses revisi PP 109/2021.

Berita Rekomendasi

"Kami berkomitmen bahwa seluruh mata rantai IHT akan mengambil langkah politis mengawal dan memastikan negara hadir membela rakyat dan mata pencahariannya,” papar Budiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas