Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Properti hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perpanjangan PPnBM tersebut nantinya akan disesuaikan dengan persyaratan tertentu. 

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenkeu Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Properti hingga Akhir Tahun
WARTA KOTA/henry lopulalan
Ilustrasi - Pameran properti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, telah memproses perpanjangan diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil hingga akhir tahun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perpanjangan PPNBM tersebut nantinya akan disesuaikan dengan persyaratan tertentu. 

"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor dalam proses kita perpanjang, sehingga juga berlaku sampai dengan akhir tahun dengan kondisi tertentu," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). 

PPN ditanggung pemerintah untuk properti yang saat ini sudah dimanfaatkan oleh sekitar 519 penjual akan diperpanjang juga. 

Baca juga: Aturan Perpanjangan Diskon PPnBM 100 Persen Belum Diteken, Daihatsu Masih Pakai Skema Lama

Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan, untuk diskon pajak kendaraan bermotor hanya berlaku di 5 merk agen penjual atau dealer. 

Baca juga: Usai Insentif PPnBM Mobil, Kemenperin Bakal Usul Perpanjangan PPN Properti

"PPnBM untuk kendaraan untuk mobil yang 5 penjual, 5 penjual ini berarti 5 merek, 5 merek utama yang menggunakan PPnBM. Disalurkan untuk yang diberikan fasilitas," katanya. 

BERITA TERKAIT

Beberapa insentif usaha lainnya adalah PPH 21, PPH final UMKM DPP, pembebasan PPH 22 impor,  dan pengurangan angsuran PPH 25 juga akan diperpanjang. 

"Berlaku sampai akhir tahun. Ini menjawab pertanyaan mengenai perpanjangan dari insentif yang untuk dunia usaha," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas