Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Terbitkan Prosedur Baru Menangkap Benih Bening Lobster di Alam

penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in KKP Terbitkan Prosedur Baru Menangkap Benih Bening Lobster di Alam
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menjelaskan kegiatan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di alam tetap diperbolehkan dengan prosedur baru.

Hal itu menyusul larangan ekspor BBL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

"Meski dilarang (ekspor), penangkapan benur yang belum berpigmen dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Antam di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 34 Miliar Digagalkan Bea Cukai-Polda Sumsel

Dia menerangkan penangkapan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Baca juga: Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit, Trenggono Penuhi Janji saat Dilantik Jadi Menteri

Penangkapan juga hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

"Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Antam.

Sementara Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zaini bertutur hal ini tujuannya untuk menjaga ekosistem laut, dan nelayan penangkap pun wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," urai Zaini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas