Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal
Setiap hari, Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kemkominfo melakukan siber patrol sebelum adanya laporan dari masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Kedua, mereka selalu mengijinkan daftar kontak bisa diakses. Ketiga, banyak yang gali lobang tutup lobang, meminjam untuk menutup pinjaman lama," katanya.
"Bahkan banyak masyarakat yang sampai menggunakan 141 pinjaman online. Jadi menurut kami perlu ada etika dalam meminjam. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” kata Tongam.
Perlu dibuat regulasi atau undang-undang
Atas maraknya praktek pinjol ilegal, Tongam berharap adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur fintech dan pinjaman online.
Hal ini diperlukan untuk menertibkan pinjol ilegal selain melengkapi regulasi yang mengatur izin serta aspek legalitas dsri pinjol dan aturan dalam memberi pinjaman.
"Dalam menangani pinjol ilegal ini, kita perlu membenahi infrastrukturnya, perlu ada undang-undang fintech, sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan pinjol ilegal,” kata Tongam.