BPK: 443 Pemda Belum Mandiri, Masih Andalkan Dana Transfer Daerah
BPK menyebut 443 pemerintah daerah (Pemda) belum masuk dalam kategori mandiri dari sisi keuangan untuk membangun daerahnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut 443 pemerintah daerah (Pemda) belum masuk dalam kategori mandiri dari sisi keuangan untuk membangun daerahnya masing-masing.
Hal tersebut tercermin dalam hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemda, meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal terhadap 503 Pemda.
"Sebagian besar Pemda (443 dari 503 pemda atau 88,07 persen) masuk ke dalam kategori belum mandiri," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: BPK Temukan Enam Permasalahan Pemerintah Jalankan Program PC-PEN 2020
Menurutnya, hal tersebut menunjukan sebagian besar Pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah dalam membiayai belanja di masing-masing daerahnya.
"Lalu, mayoritas Pemda atau 468 dari 503 Pemda juga tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013, bahkan sampai adanya pandemi Covid-19 pada 2020," paparnya.
Ia melihat, kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah masih cukup tinggi, sehingga menunjukkan kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata.
Kemudian, kata Agung, reviu juga memperlihatkan daerah bukan penerima dana keistimewaan atau dana otonomi khusus memiliki proporsi status IKF, lebih baik dibanding daerah penerima penerima dana otonomi khusus.
"Ini menunjukkan bahwa ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," tuturnya.