Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diminta Segera Daftar PSE Lingkup Privat

Mariam F. Barata menegaskan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diminta Segera Daftar PSE Lingkup Privat
TRIBUNNEWS/Hermawan Handaka
Wisatawan lokal menikmati taman wisata alam Goa Kreo yang berada di Gunungpati Kota Semarang, Sabtu (5/6/2021). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif segera mendaftarkan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata menegaskan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan. 

Misalnya, tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kita berikan waktu 6 bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar,” ujarnya dalam Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Selasa (22/6/2021).

“Kami harapkan (PSE Lingkup Privat) dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban. Kami melihat banyak situs travel misalnya, yang belum melakukan pendaftaran,” sambungnya.

Baca juga: Bali Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Berbasis Vaksin, Apa Maksudnya?

Maria menegaskan apabila terdapat pelanggaran, Menteri (Kominfo) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Mariam juga menegaskan bahwa PSE di seluruh sektor wajib bekerja sama dengan penegak hukum apabila terdapat penanganan kasus pelanggaran.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, NasDem Minta Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup

“Kalau terjadi pelanggaran, maka PSE wajib memberikan akses kepada penegak hukum untuk menanganinya,” ujarnya.

General Counsel of Traveloka Group Companies, Dimas Nandaraditya mengatakan Pendaftaran PSE sangat mudah. Sesuai dengan Pasal 6 PP 71/2019, pihaknya melakukan pendaftaran sistem elektronik dan diajukan ke Menteri Kominfo.

“Traveloka menjadi salah satu yang pertama melakukan pendaftaran. Kami mengapresiasi usaha Kominfo mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar melakukan pendaftaran PSE,” ujarnya.

“Pendaftaran juga mudah, tampilannya user friendly, alur dan persyaratan dokumen jelas dan ada forum konsultasi dan aduan,” imbuh Dimas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas