Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temuan BPK: Beberapa Satker Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara

BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di Kejaksaan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Temuan BPK: Beberapa Satker Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa Satker Kejaksaan Agung belum menyetorkan duit tilang ke negara. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut. 

"Yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tilang belum disetorkan ke kas negara dari rekening tilang nasional ke kas negara," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/6/2021). 

Baca juga: BPK Temukan Kelemahan Sistem Kejaksaan Terkait Uang Titipan Pemerintah 

Sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020 diterbitkan, Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan itu. 

Baca juga: BPK Khawatir terhadap Membengkaknya Utang Pemerintah, Muhammadiyah : Masalah Besar akan Timbul

“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan  pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” kata Hendra. 

BPK juga berharap agar pimpinan Kejaksaan RI segera menindaklanjuti beberapa kelemahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BERITA REKOMENDASI

"Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas