Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pandemi Covid-19 Bikin Remitansi Turun 17,5 Persen dan Penempatan Pekerja Migran Merosot

Pandemi membuat penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri pada 2020 turun 59 persen dan remitansi juga turun 17,5 persen dibanding 2019.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pandemi Covid-19 Bikin Remitansi Turun 17,5 Persen dan Penempatan Pekerja Migran Merosot
TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho
Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/5). PMI asal Malaysia ini sementara akan menjalani karantina di Rusun Pemerintah Kota Batam sebelum dipulangkan kedaerah asal setelah dinyatakan bebas dari Covid-19. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di beberapa negara pada 2020. 

Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan turut menurunkan remitansi 17,5 persen dibanding 2019. 

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. 

Baca juga: BRI Resmikan Kerjasama Remitansi dengan MoneyGram

Pertemuan tersebut, satu di antaranya membahas terkait perlunya penguatan kebijakan pelindungan PMI dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi. 

Baca juga: 2.702 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Sudah Berangkat ke Luar Negeri

Airlangga mengatakan, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), sehingga fokus pemerintah adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. 

"Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” ujar Airlangga. 

BERITA REKOMENDASI

BP2MI seperti siaran persnya hari ini, Jumat (25/6/2021) memiliki tugas pokok memberikan pelindungan bagi PMI dan keluarganya yang meliputi pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas