Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perhubungan Udara: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Hal yang Wajar

Novie mengimbau agar semua maskapai untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirjen Perhubungan Udara: Larangan Terbang dari Indonesia ke Hong Kong Hal yang Wajar
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto (kedua kanan) di dalam kabin pesawat Batik Air Airbus A330-300. (Tribun/Reynas) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya.

"Cara melindungi warga salah satunya penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie, Sabtu (26/6/2021).

Novie menjelaskan Indonesia juga sebelumnya pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," paparnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Sikapi Positif Kebijakan Larangan Penerbangan ke Hong Kong

Dirjen Novie tetap mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Berita Rekomendasi

Hal itu telah diatur melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai," tutur Novie.

Dia menekankan tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas