BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Resmi Larang Penggunaan Cantrang
KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Salah satu poin aturan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu tersebut, adalah melarang kegiatan menangkap ikan menggunakan cantrang.
Baca juga: Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar
"Dengan terbitnya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, saya menunaikan salah satu janji saya untuk melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," tulis Menteri Trenggono dalam akun Twitter @saktitrenggono dan Instagram @swtrenggono miliknya, Rabu (30/6/2021).
Menurut Menteri Trenggono, para stakeholder di sektor kelautan dan perikanan kini tidak perlu lagi mempertentangkan mana yang harus diprioritaskan pemerintah dalam hal pengelolaan sektor perikanan tangkap.
"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan. Melalui Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diundangkan, mari kita kawal bersama pelaksanaannya," tegasnya.
Selain cantrang, dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa jenis alat penangkapan ikan (API) yang diharamkan penggunaannya. Pada kategori jaring tarik, alat yang dilarang untuk digunakan adalah dogol, pair seine, lampara dasar, serta cantrang itu sendiri.
Kemudian pada kategori jaring hela, Menteri Trenggono tidak memperbolehkan penggunaan pukat hela dasar berpalang dan pukat hela dasar dua kapal.
Di kategori jaring insang, para nelayan dilarang menggunakan perangkap ikan peloncat, dan juga dilarang menggunakan API jenis muro ami.
Tidak hanya menetapkan jenis-jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang untuk digunakan diperairan Indonesia, Permen KP terbaru itu juga mengatur beberapa hal. Antara lain: jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di WPPN RI dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan.