PPKM Darurat Lumpuhkan Sektor Perhotelan, PHRI: Tak Cuma Kurangi Karyawan tapi Berpotensi Jual Aset
Pengurangan jumlah karyawan di sektor hotel dan restoran kemungkinan besar akan kembali terjadi
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemberlakuan kebijakan PPKM darurat akan melemahkan bisnis pengusaha-pengusaha hotel dan juga rumah makan.
Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap arus kas keuangan, imbas tidak adanya kunjungan tamu.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menuturkan, pengurangan jumlah karyawan di sektor hotel dan restoran kemungkinan besar akan kembali terjadi.
Alasannya, pengusaha hotel dan restoran harus melakukan efisiensi jumlah sumber daya manusia (SDM) demi kesehatan keuangannya.
“Ya itu (pengurangan jumlah karyawan) bisa terjadi.
Baca juga: Tertekan Pandemi, PHRI: Bisnis Perhotelan Hingga Pertengahan Tahun Masih Sangat Berat
Situasi sebelum PPKM darurat saja sebenarnya banyak usaha yang sudah tidak bisa bertahan,” ujar Yusran saat dihubungi Tribunnews, (30/6/2021).
“Mereka akan mengurangi atau melakukan efisiensi salah satunya mengurangi karyawan tenaga kerjanya,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Yusran, apabila pengusaha hotel dan restoran dalam kondisi yang benar-benar sulit, bisa saja asset-asetnya dilepas alias dijual.
Sebagai informasi, Pemerintah direncanakan akan menerapkan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021, seiring terus meningkatnya jumlah kasus postif Covid-19.
“Kalau mereka tidak kuat lagi ya mereka menjual asetnya,” ucap Yusran.
“Itu yang terjadi. Bagaimanapun juga, beban dari biaya operasional itu tidak bisa tertutupi dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya.