Elnusa Bakal Gelar E-RUPST Perdana Pada 21 Juli 2021, Ini Agendanya
PT Elnusa Tbk (Elnusa) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 21 Juli 2021 mendatang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Elnusa Tbk (Elnusa) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 21 Juli 2021 mendatang.
Rencana tersebut sudah diumumkan melalui keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor surat L9.000D.013C-2021.046 tertanggal 29 Juni 2021.
Perseroan menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan RUPS pada pemanggilan rencana RUPS Tahunan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan RUPS Tahunan dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Juli 2021 pukul 14.00.
Baca juga: Jaga Kinerja Positif, Elnusa Raup Laba Bersih Rp 249 Miliar Pada 2020
Corporate Secretary Elnusa Ari Wijaya menjelaskan tahun ini merupakan tahun pertama Elnusa menyelenggarakan RUPS Tahunan dengan dua mekanisme kehadiran yaitu hadir dalam rapat secara fisik juga secara elektonik melalui aplikasi eASY.KSEI.
"Tanggal daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPS Tahunan (Recording Date) yakni per 28 Juni 2021," kata Ari Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Gandeng Elnusa dan ITB, Pertamina Cari Potensi Cadangan Migas di Majalengka
Adapun agenda yang akan dibahas dalam RUPS Tahunan kali ini, pertama Persetujuan Laporan Tahunan 2020 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; kedua, Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020; ketiga, Penetapan Tantiem tahun 2020 dan Remunerasi tahun 2021 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
Keempat, Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan perhitungan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021; Kelima, Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; dan terakhir Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Ari menambahkan, pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara RUPS Tahunan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata acara rapat ke-5 merupakan perubahan susunan Pengurus Perseroan baik untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang akan habis masa jabatannya maupun untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris lainnya sesuai usulan dari pemegang saham pengendali Perseroan.
Ari juga menekankan bahwa khusus mata acara ke-6 merupakan kewajiban Perseroan untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sehubungan dengan diterbitkannya POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Termasuk di dalamnya melakukan RUPS secara daring/eRUPS.
Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat sangat dibatasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan yang diterapkan seperti memiliki hasil tes uji negatif COVID-19 Antigen atau swab PCR dengan pengambilan sampel 1 hari sebelum RUPS Tahunan berlangsung, menggunakan masker dengan standar 2 lapis atau jenis KN95 selama berada di area dan tempat rapat dan memiliki suhu dibawah 37°C.
Sehingga diharapkan pemegang saham atau kuasanya dapat hadir secara daring, eRUPS.
Melihat kondisi penyebaran COVID-19 saat ini semakin meningkat, Ari berharap bahwa kehadiran secara virtual sangat diharapkan dengan mengakses aplikasi (eASEY.KSEI). Pemegang saham yang akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web.
"Kami menyadari bahwa pelaksanaan eRUPS ini bisa jadi hal baru bagi pemegang saham, maka Perseroan akan memfasilitasi permintaan keterangan tambahan," tutup Ari.