Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, BCA Langsung Lakukan Penyesuaian Operasional Kantor Cabang
Mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Central Asia atau BCA melakukan penyesuaian jam operasional Kantor Cabang hingga pukul 14.00 waktu setempat, mulai Jumat, 2 Juli 2021.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, penyesuaian tersebut sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.
Dan juga merujuk pada kebijakan PPKM Mikro, sebagai langkah penanggulangan pandemi COVID-19.
BCA menyatakan dukungan penuh atas kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Regulator, dan Otoritas Perbankan dalam rangka memutus rantai pandemi COVID- 19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah akan Kembali Beri Bansos bagi Masyarakat
“Sejalan dengan kebijakan dari regulator, mulai Jumat, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat,” jelass Hera dalam keterangan yang diperoleh, Kamis (1/7/2021).
“Yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hera juga mengatakan, BCA berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini.
Khususnya, menanti pengumuman resmi pemerintah terkait potensi PPKM Darurat.
Baca juga: Bank Indonesia dan Brunei Sepakati Kerja Sama Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Penyesuaian ini nantinya akan kami informasikan kemudian.
Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya.
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.