PPKM Darurat Mulai Sabtu, Pengusaha Ritel Minta Aturan Jelas Sektor Mana yang Boleh Beroperasi
Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey mengatakan, dalam draf PPKM Darurat terdapat makna yang multitafsir terkait waktu operasional toko swalayan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah membuat aturan yang jelas terkait sektor usaha yang dapat beroperasi saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey mengatakan, dalam draf PPKM Darurat terdapat makna yang multitafsir terkait waktu operasional toko swalayan.
Dalam draf tersebut, kata Roy, pusat perbelanjaan atau mall ditutup, tetapi toko swalayan boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
"Sektor esensial yang menyiapkan kebutuhan sehari-hari itu super market dan hyper market yang ada di dalam mal, yang di luar mal hanya beberapa saja. Ketika mal tutup, berarti tutup juga itu super market, toko swalayan," papar Roy saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, ketidakjelasan aturan tersebut akan menimbulkan miskoordinasi di lapangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca juga: Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
"Kami berharap mall tetap dibuka sampai pukul 20.00, karena dalam mall bukan hanya ada super market, tapi ada juga apotek, UMKM," tuturnya.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
Selain itu, Roy juga meminta adanya peningkatan fungsi pengawasan protokol kesehatan dengan super ketat yang dilakukan Satgas Covid-19.
"Selama ini fungsi pengawasan sangat lemah, kami menyarankan jangan seminggu sekali Satgas Covidnya datang, setiap menit awasi semua tenant, ritel modern," ucapnya.
"Misalnya, kalau sudah melebihi 25 persen dari kapasitasnya, dia lalai menjalankan protokol kesehatan berikan sanksi. Tapi bukan berarti dimatikan mall-nya," sambung Roy.