Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada PPKM Darurat, Kredit Perbankan Tetap Diproyeksikan Tumbuh 7 Persen

BI tetap optimis memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 5 persen hingga 7 persen hingga akhir 2021.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada PPKM Darurat, Kredit Perbankan Tetap Diproyeksikan Tumbuh 7 Persen
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo memastikan segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Meskipun adanya kebijakan tersebut, Bank Indonesia (BI) tetap optimis memproyeksikan kinerja pertumbuhan kredit perbankan di angka 5 persen hingga 7 persen hingga akhir 2021.

Hal tersebut diungkapkan pada diskusi media secara virtual. Juda menyampaikan, penerapan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan belum mengganggu bisnis kredit perbankan.

"Kebijakan PPKM darurat untuk mengatasi penyebaran Covid-19 (agar sektor kesehatan) kembali recovery,” ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Defisit APBN 2021 Kian Bengkak, Per Mei Tembus Rp 219,3 Triliun, Pembiayaan Utang Rp 330,1 triliun

“Sehingga kami belum melakukan penyesuaian (target pertumbuhan kredit) masih 5 persen hingga 7 persen," sambungnya.

Menurut laporan data per Mei 2021, lanjut Juda, kredit perbankan masih terkontraksi 1,28 persen (year on year/yoy).

Baca juga: BPS: Juni Terjadi Deflasi -0,16 Persen

Berita Rekomendasi

Dalam data tersebut, kredit Bank Pelat Merah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh positif 3,57 persen dan 6,17 persen.

Sementara itu, kelompok bank yang masih negatif pertumbuhan kreditnya terjadi pada bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar -5,08 persen serta bank kantor cabang asing (KCBA) yaitu -25,9 persen.

Baca juga: Koperasi Kredit Deklarasi Tolak Pembentukan Holding Ultra Mikro, Alasannya Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas