Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha : PPKM Mikro Sudah Buat Omset Turun 50 Persen, Kalau Mal Ditutup Bisa Minus

Aprindo catat ada penurunan omset hingga 50 persen untuk usaha ritel selama pandemi dan PPKM Mikro, jika mall ditutup saat PPKM Darurat, bakal minus.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengusaha : PPKM Mikro Sudah Buat Omset Turun 50 Persen, Kalau Mal Ditutup Bisa Minus
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat terjadi penurunan omset hingga 50 persen untuk usaha ritel selama pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM Mikro

"Omset turun 50 persen dalam PPKM Mikro, kalau PPKM Darurat mal ditutup, lebih turun lagi omset dan bisa minus," kata Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, omset sektor ritel per bulan sebelum pandemi Covid-19 berada pada kisaran Rp 14 triliun sampai Rp 15 triliun. 

"Setelah memasuki pandemi turun separuhnya, menjadi Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun. Kalau pemberlakuan pembatasan lebih panjang seperti bulan ini, maka tidak dapat separuhnya, amblas tidak dapat apa-apa," tuturnya. 

Baca juga: Ada 15 Aturan PPKM Darurat 3 Juli hingga 20 Juli, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Terima Take Away

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK

Oleh sebab itu, Roy berharap pemerintah mengizinkan mal tetap buka untuk sektor yang esensial seperti supermarket maupun hypermarket. 

"Supermarket kan menyediakan bahan pokok, ada sayur mayur, daging, buah-buahan. Kalau swalayan seperti minimarket dia tidak menyediakan, karena keterbatasan ruang," paparnya. 

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Dalam PPKM Darurat, pusat perbelanjaan atau mall dilakukan penutupan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas