17 Perjalanan KA di Daop 8 Dibatalkan, Calon Penumpang Bisa Refund Tiket
Untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sabtu (3/7/2021) hari ini PT KAI Daop 8 Surabaya resmi membatalkan sejumlah perjalanan kereta api menyusul pemberlakuan PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang.
"Per hari ini, total ada 17 KA yang batal jalan hingga 20 Juli 2021 nanti," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21) di Stasiun Gubeng.
17 KA yang batal berangkat terdiri dari 9 KA lokal dan 8 KA Jarak Jauh.
Sementara perihal calon penumpang yang telanjur memiliki tiket KA yang termasuk KA yang dibatalkan perjalanannya kata Luqman, tidak perlu khawatir karena bisa refund.
"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tidak perlu khawatir, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121," tegasnya.
Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring
Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI.
Adapun untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.
"Selama PPKM Darurat tentu kami akan tegas perihal prokes," ujar dia.
Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.
Sedangkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Patuhi PPKM Darurat, 17 KA di Daop 8 Batal Jalan, Humas KAI: Tiket Bisa Refund